Batas Waktu Pengangkatan Kholifah
Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk mengangkat Kholifah adalah tiga hari dengan tiga malamnya. Seorang muslim tidak boleh melewati tiga malam sedangkan dipundaknya tidak terdapat bai'at kepada Kholifah.
Adapun penetapan batas waktu tertinggi tiga hari karena mengangkat Kholifah adalah wajib sejak Kholifah sebelumnya meninggal dunia atau dipecat.
Hanya saja, kaum Muslim boleh menunda pengangkatan itu selama tiga hari dengan tiga malamnya sambil tetap berusaha mewujudkannya.
Jika setelah lebih dari tiga malam kaum muslim belum juga berhasil mengangkat Kholifah, maka harus diperhatikan. Jika kaum Muslim tetap sibuk berusaha mengangkat seorang Kholifah, namun ternyata mereka belum mampu mewujudkannya selama tiga malam disebabkan oleh hal-hal yang memaksa, yang berada di luar kemampuan mereka maka dosa telah gugur dari mereka.
Jika mereka tidak sibuk berusaha mewujudkan pengangkatan Kholifah, maka mereka berdosa hingga berhasil diangkatnya Kholifah.
Ketika Kholifah berhasil diangkat kewajiban baru gugur dari mereka.
Adapun dosa yang mereka pikul karena berdiam diri dan tidak berusaha mengangkat Kholifah tidaklah gugur dari mereka.
Dalil tentang kewajiban untuk secara langsung berusaha mewujudkan bai'at kepada Kholifah, semata-mata karena terjadi kekosongan jabatan Khilafah, adalah bahwa para Sahabat telah secara langsung melakukan itu di Saqipah bani Saidah setelah wafatnya Rosululloh SAW.
Mereka telah sibuk melakukan itu sejak hari Rosululloh SAW wafat dan sebelum pemakaman jenazah Rosululloh Bai'at kepada Abu Bakar sempurna dilangsungkan pada hari itu juga.
Kemudian pada hari kedua orang-orang berkumpul di Masjid Nabawi untuk membai'at Abu Bakar dengan bai'at taat.
Jika kaum muslim tidak menyibukkan diri untuk membai'at Kholifah, bahkan ketika Khilafah diruntuhkan, sementara mereka tetap berdiam diri maka mereka semua berdosa sejak Khilafah itu diruntuhkan dan selama mereka tetap berdiam diri darinya.
Tidak ada seorangpun yang terbebas dari dosa ini kecuali orang yang aktif berjuang dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan kembali Khilafah bersama jamaah yang ikhlas dan benar.
Dengan itulah mereka selamat dari dosa yang merupakan dosa besar.
Banyak kewajiban yang harus segera dilaksanakan
Para Sahabat yang mulia telah bersepakat akan hal ini. Setelah Rosululloh SAW wafat mereka dihadapkan pada berbagai aktivitas yang harus segera dilakukan, yaitu:
1. Memakamkan Jenazah Rosululloh SAW.
2. Melaksanakan wasiat Beliau, yaitu mengutus pasukan yang dipimpin Usamah bin Zaid untuk menaklukkan Romawi.
3. Menghimpun kekuatan untuk menindak orang-orang yang menolak zakat.
4. Menyiapkan pasukan untuk memerangi kabilah Arab yang murtad.
5. Menjaga benteng- benteng perbatasan negeri muslim dari serangan musuh.
6. Mengangkat seorang pengganti atau Kholifah Rosululloh dalam masalah pemerintahan bukan dalam masalah Kenabian.
Prioritas Kewajiban
Meski demikian berjubel kewajiban dan aktivitas tersebut, para Sahabat telah sepakat menentukan mana amal yang harus diprioritaskan dari yang lain. Mereka mendahulukan pengangkatan dan pembaitan seorang Kholifah pengganti Rosululloh SAW.
Taqorrub kepada Alloh yang paling agung
Upaya menegakkan Khilafah Islamiyah termasuk aktivitas taqarrub kepada Alloh yang paling agung.
Syaihul Islam Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, " Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan atau imarah sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqorrub kepada Alloh. Taqorrub pada Alloh dalam hal imaroh atau kepemimpinan yang dilakukan dengan cara menaati Alloh dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqorrub yang paling utama "
Al-'Alamah Ibnu Hajar al- Haitami juga menyatakan, " Ketahuilah pula bahwa para Sahabat seluruhnya telah berijma bahwa mengangkat seorang Imam atau Kholifah setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai kewajiban yang paling penting. Buktinya para Sahabat lebih menyibukkan diri dengan perkara ini dibandingkan dengan mengurusi Jenazah Rosululloh SAW. Perselisihan mereka dalam hal penentuan atau siapa yang paling berhak menjadi imam tidaklah merusak ijma yang telah disebutkan tadi."
Sayangnya mayoritas umat Islam sekarang justru lebih menyibukkan diri dengan amal-amal Sunnah, semacam zikir jama'i, gerakan sedekah sholat dhuha, puasa Sunnah dan lain-lain dibandingkan dengan melibatkan dirinya dalam perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah.
Ironisnya lagi, sebagian mereka menganggap perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah tidak lebih agung dan mulia daripada amal-amal Sunnah tersebut.
Tidak hanya itu, mereka juga menganggap para pengemban dakwah Khilafah sebagai orang-orang yang tidak memiliki ketinggian ruh dan akhlak.
Padahal menegakkan Khilafah Islamiyah dan sibuk dalam aktivitas ini termasuk dalam bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Alloh yang paling agung.
Sebuah Catatan
Melihat fakta-fakta itu, bila melakukan hal-hal yang terkategori mubah sekalipun dihawatiri itu termasuk tidak sibuk mengangkat Kholifah. Apalagi melakukan hal-hal yang haram, jelas itu termasuk tidak sibuk mengangkat Kholifah. Ketika tidak sibuk atau diam otomatis itu berdosa. Dosanya bukan Dosa biasa tapi Dosa "Investasi" atau Dosa kipayah. Semoga kita bisa mengurangi hal-hal yang mubah. Sehingga kehawatiran itu tidak terjadi. Aamiin
Referensi :
Struktur Negara Khilafah
Al-Wa'ie no 84
Al-Wa'ie no 108
Komentar
Posting Komentar