Haji
Dalam Ceramah tadi malam Ustad Ikin menyampaikan bahwa dalam Ibadah Haji ada tiga hal yaitu : 1. Rukun Haji 2. Wajib Haji 3. Pasunatan Haji. Yang termasuk Rukun Haji ada enam : 1. Ihrom 2. Wukup 3. 4. 5. 6. Ketika Ihrom dilarang membunuh binatang; memakai kopeah, berhubungan dll. Rukun yaitu merupakan sah tidaknya orang berhaji. Kalau melanggar maka tidak sah hajinya. Sedangkan wajib haji kalau dilanggar maka dikenai dam dan hajinya tetap sah meski melanggar wajib haji. Memakai kopeah ketika ihram itu melanggar. Maka dikenai dam atau denda. Dendanya yaitu seekor domba. Penulis, Pecinta Islam tinggal di mjlya-bdg