Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

Nafkah

 Nafkah wajib diberikan dari suami ke istri. Jika suami makan maka istri pun makan.. Nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Suami ada yang kaya ada yang miskin. .bAda juga yang sedang.  Dua mud jika kaya .bSatu mud jika miskin.  Selain nafkah lahir nafkah batin juga wajib diberikan suami kepada istri. . Selain nafkah itu memperhatikan pakaian pun penting diperhatikan dan juga yang lainnya. Demikian

Rukun Nikah

 Rukun Nikah ada lima : 1. Calon Pengantin laki-laki 2. Calon Pengantin Perempuan 3. Wali 4. Saksi 5. Ijab Qobul Calon Pengantin laki-laki tidak terpaksa atau tidak dipaksa Menikah.  Calon Pengantin Perempuan bukan wanita musrik.Juga bukan istri orang. Juga tidak dalam masa idah. Calon Pengantin Perempuan pun bukan muhrim Calon Pengantin laki-laki. Ayah yang paling berhak menikahkan dibandingkan dengan yang lain  Saksi yaitu dua orang saksi laki-laki yang adil  Ijab adalah penyerahan. Sedangkan Qobul adalah Penerimaan  Selain Rukun Nikah harus ada. Juga Maharpun harus ada. Demikian.

NIAT

 Niat bisa dimaknai maksud atau tujuan atau motivasi atau keinginan.  Karena Alloh atau Karena yang lain. Ini bahasan Ikhlas atau tidak Ikhlas. Jika karena Alloh, itu ikhlas. Jika tidak karena Alloh, itu tidak ikhlas. Niat juga bisa dimaknai Penentu perbuatan. Contoh Sholat, apakah sholat sunat atau sholat wajib. Contoh yang lain yaitu Puasa apakah puasa Romadhon atau puasa senin/ kamis.  Jadi Niat itu meliputi dua hal atau dua pembahasan. Pembahasan pertama  mengenai Keinginan atas perbuatan yang dilakukan. Pembahasan yang kedua yaitu Penentu perbuatan  Niat itu letaknya di hati.