Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Puasa Syawal

 Puasa Syawal hukumnya sunnah. Meski Sunnah kalau memungkinkan sebaiknya dilakukan. Lumayan menambah berat timbangan Pahala.  Puasa Syawal dilakukan sebanyak enam hari. Bisa berturut-turut atau tidak berturut-turut.  Berturut-turut maksudnya dari tanggal dua sampai tanggal tujuh Syawal. 

Hukum Silaturahmi

 Hukum Silaturahmi terbagi dua: 1. Wajib 2. Sunat. Mengapa ada dua karena fakta kerabat dalam Islam ada dua yaitu kerabat yang mewarisi dan kerabat yang tidak mewarisi. Kerabat yang mewarisi hukumnya sunat. Sedangkan yang tidak mewarisi hukumnya wajib. Memutus hubungan dengan kerabat yang tidak mewarisi hukumnya haram.  Diantara kerabat yang tidak mewarisi yaitu bibi dan paman. Bentuk silaturahmi kepada yang tidak mewarisi diantaranya kunjungan pada hari raya dan peristiwa-peristiwa penting. Demikian.