Rukun Nikah
Rukun Nikah ada lima :
1. Calon Pengantin laki-laki
2. Calon Pengantin Perempuan
3. Wali
4. Saksi
5. Ijab Qobul
Calon Pengantin laki-laki tidak terpaksa atau tidak dipaksa Menikah.
Calon Pengantin Perempuan bukan wanita musrik.Juga bukan istri orang. Juga tidak dalam masa idah. Calon Pengantin Perempuan pun bukan muhrim Calon Pengantin laki-laki.
Ayah yang paling berhak menikahkan dibandingkan dengan yang lain
Saksi yaitu dua orang saksi laki-laki yang adil
Ijab adalah penyerahan. Sedangkan Qobul adalah Penerimaan
Selain Rukun Nikah harus ada. Juga Maharpun harus ada. Demikian.
Komentar
Posting Komentar