Rukun Nikah

 Rukun Nikah ada lima :

1. Calon Pengantin laki-laki

2. Calon Pengantin Perempuan

3. Wali

4. Saksi

5. Ijab Qobul

Calon Pengantin laki-laki tidak terpaksa atau tidak dipaksa Menikah. 

Calon Pengantin Perempuan bukan wanita musrik.Juga bukan istri orang. Juga tidak dalam masa idah. Calon Pengantin Perempuan pun bukan muhrim Calon Pengantin laki-laki.

Ayah yang paling berhak menikahkan dibandingkan dengan yang lain 

Saksi yaitu dua orang saksi laki-laki yang adil 

Ijab adalah penyerahan. Sedangkan Qobul adalah Penerimaan 

Selain Rukun Nikah harus ada. Juga Maharpun harus ada. Demikian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengagungkan Rosululloh SAW

Mencintai Rosululloh SAW bermakna Giat Berjuang Menegakkan Khilafah

Haji