Hukum Silaturahmi

 Hukum Silaturahmi terbagi dua:

1. Wajib

2. Sunat.

Mengapa ada dua karena fakta kerabat dalam Islam ada dua yaitu kerabat yang mewarisi dan kerabat yang tidak mewarisi.

Kerabat yang mewarisi hukumnya sunat. Sedangkan yang tidak mewarisi hukumnya wajib.

Memutus hubungan dengan kerabat yang tidak mewarisi hukumnya haram. 

Diantara kerabat yang tidak mewarisi yaitu bibi dan paman.

Bentuk silaturahmi kepada yang tidak mewarisi diantaranya kunjungan pada hari raya dan peristiwa-peristiwa penting. Demikian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengagungkan Rosululloh SAW

Mencintai Rosululloh SAW bermakna Giat Berjuang Menegakkan Khilafah

Haji